AMPH Sulsel Sampaikan Aspirasi di Kejati Sulsel dan Swissbell Hotel Terkait Mafia Tanah

Apresiasi positif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui tim tabur intelejen kejaksaan agung sangat berbanding terbalik dengan kenerja dan keputusan tim Kejaksaan Tinggi Sulsel yang dengan leluasa memberi penangguhan penanganan kepada Soedirjo Aliman alias Jentang.

Soedirjo Aliman alias Jentang dijerat pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Serta pasal 3 dan 4 ditambah UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Soedirjo Aliman alias Jentang yang juga salah satu pengusaha perhotelan di Makassar merupakan buronan ke 345 dalam program tabur 31.1. Kejagung kembali merasakan udara segar di penghujung tahun berkat kebaikan dan keikhlasan tim kejaksaan tinggi Sulsel dibawah koordinasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Alfian Palaguna menegaskan, berdasarkan kronologi diatas maka kami lembaga yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH-Sulsel) mengambil sikap. Pertama, Meminta kepada pimpinan Kejaksaan Agung untuk memeriksa serta menonaktifkan dari jabatan struktural terkait indikasi perbuatan melawan hukum atau melindungi tersangka kasus korupsi lahan Buloa Makassar kepada, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Asintel Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Kedua, meminta kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI untuk meninjau kembali keputusan Jaksa Agung No.KEP-380/A/JA/12/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan struktural, Firdaus Dewilmar sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Ketiga, meminta kepada pimpinan Kejaksaan Agung untuk menonaktifkan sementara atau tidak memberikan jabatan struktural kepada saudara Firdaus Dewilmar yang terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum atau melindungi tersangka kasus korupsi lahan Buloa.

Keempat, meminta kepada pimpinan kejaksaan agung untuk bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa adanya aliran dana siluman dalam kasus korupsi lahan Buloa.

Kelima, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terlibat dan proaktif dalam kasus korupsi lahan Buloa. (Red/Anc).