Tindakan yang dilakukan disasaran lanjut Babinsa menyampaikan, Tim Patroli memberikan penekanan kepada masyarakat di Kecamatan Sekupang agar menutup Tempat-tempat usaha pada pukul 20.00 WIB dan untuk tidak beraktifitas diluar rumah sampai tanggal 14 Juli 2021. terang Babinsa.
Selanjutnya, Babinsa juga menghimbau langsung kepada masyarakat Kecamatan Sekupang akan diberlakukannya PPKM Darurat terhitung mulai Senin tanggal 12 Juli hingga sampai 20 Juli. jelas Babinsa, Senin (12/07/2021).
Diakhir kegiatan tersebut Babinsa mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi perwako No. 49 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker sebelum nantinya dikenakan sanksi-sanksi yang belaku.
Kegiatan patroli gabungan tersebut dimulai dari pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.30 WIB selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar.








