Selanjutnya, Sertu Suardi juga menghimbau kepada Masyarakat tentang adanya Pemberlakuan PPKM Darurat terhitung mulai Senin tanggal 12 Juli hingga sampai 20 Juli. jelas, Sabtu (17/07/2021).
Diakhir kegiatan tersebut tim Patroli sambil membagikan surat edaran Walikota Batam No. 32 tahun 2021, juga mengingatkan kepada Pengelola Usaha agar selalu mematuhi perwako No. 49 tahun 2020 tentang Wajib Menggunakan Masker sebelum nantinya dikenakan sanksi-sanksi yang belaku.
Kegiatan patroli gabungan tersebut dimulai dari pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.00 WIB selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar.


