LiputanToday.Com (Batam) – Babinsa 07 Kelurahan Sambau, Koramil 03/Nongsa, Serda Husni bersama Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Nongsa mendampingi kegiatan Gabungan Ops Yustisi peraturan Walikota Batam No. 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Simpang Empat, Wilayah Pariwisata Nongsa, Kelurahaan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Kegiatan tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga berakhir pada pukul 17.00 WIB dan turut dihadiri langsung Babinsa 07 Sambau Serda Husni, Bhabinkamtibmas Sambau Brigadir Weldy Anggoro, Satpol PP Kec. Nongsa, Tim Kesehatan Puskemas dan Dinas Perhubungan.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa 07 Sambau menjelaskan, Dirinya sedang mendampingi kegiatan gabungan Ops Yustisi peraturan Walikota Batam No. 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan di Kawasan Pariwisata Nongsa bersama Tim Gugus Covid-19 setempat, Karena kawasan pariwisata tersebut tempat yang ramai beraktifitas pada saat-saat libur.
“Pariwisata Nongsa merupakan tempat yang sering berlalu lalang digunakan untuk aktifitas, oleh sebab itu kita selalu ingatkan agar disana melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya, Selasa (24/11/2020).
Diterangkannya lagi, Untuk memutus matarantai Penyebaran dan Pencegahan Penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Nongsa, kita menghimbau kepada masyarakat setiap melaksanakan kegiatan di luar rumah agar memakai masker serta menghindari tempat keramaian dan selalu mencuci tangan dengan air yang mengalir setelah melakukan aktifitas. jelasnya.
Oleh karena itu lanjutnya, Diharapkan peranan semua warga sangat penting untuk menjaga dan memutus matarantai penyebaran Covid-19.







