LiputanToday.com (KENDAL) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah memeriksa 30 saksi terkait dugaan korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng di Kabupaten Kendal dan Pekalongan. Dana yang di korupsi diduga untuk pembelian fasilitas pendidikan sebesar Rp 7,5 miliar.
Dikutip dari Merdeka.com, total Banprov Jateng tahun 2018 mencapai Rp 1,142 triliun. Dana tersebut dibagi ke beberapa Kabupaten dan kota yang ada di Jateng. Namun, sementara ini baru Kabupaten Kendal dan Pekalongan yang sudah terendus praktik korupsi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Ketut Sumedana mengatakan ada dua Kepala Dinas (Kadin) Pendidikan dari dua kabupaten sudah kami periksa.
“Ada dua Kadin yang kami periksa, mungkin minggu depan sudah ditetapkan tersangkanya,” Kata, Ketut Sumedana, saat ditemui oleh awak media, (30/08/2019).
Untuk Kabupaten Kendal sendiri, menerima Banprov Rp 10.518.000.000. Estimasi kerugian negara yang diselewengkan mencapai Rp 4,4 miliar. Kabupaten Pekalongan mendapat kucuran dana Banprov senilai Rp 12.919.000.000,” Ujar Ketut Sumedana.








