Asyik Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Cokol Polisi

LiputanToday.Com (Sergai) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, Polres Sergai, berhasil meringkus terduga pengedar Sabu saat sedang asyik menunggu pembeli dirumah milik warga. Akibatnya pria yang sehari-hari sebagai kuli bangunan akhirnya langsung digelandang ke Mako Polsek Perbaungan.

Tersangka Pengedar sabu tersebut bernama Supriadi Ari Wibowo Lubis alias Ari (29) warga Jalan Deli Kampung Banten, Kecamatan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap saat sedang menunggu pembeli di rumah milik warga, Jumat (20/3/2020) sekira Pukul 16:00 WIB.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti satu bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 3 paket sabu dengan berat brutto 1,26 gram.

Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, kepada awak media, Selasa (24/03/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah jalan Deli Kampung Banten, Kecamatan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Atas laporan itu team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut, lalu team melihat pelaku sedang berada didalam rumah milik warga saat sedang berdiri menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

“Tersangka SAW alias Ari ditangkap di rumah warga saat sedang berdiri menunggu pembeli sabu,” jelas Robin.

Dari hasil penangkapan pelaku SAW alias Ari dilokasi ditemukan dua orang pelaku yakni RSM alias Zon (43) dan PN alias Dedek (23) IRT keduanya warga lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Namun dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, karna saat dilakukan penangkapan kedua tidak mengetahui SAW alias Ari membawa sabu didalam kotak rokok,” ungkap Mantan Kapolres Batubara.

Hasil pemeriksaan dari Duda tidak memiliki anak ini, SAW alias Ari mengaku baru menjalani jual sabu masih dua Minggu dan memperoleh sabu dari pelaku wak AK warga Bingkat. Dimana perdua hari sekali pelaku membeli sabu seberat 2 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap Wak AK, namun belum berhasil diamankan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke SatNarkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,” tandasnya. (RH).

 

Editor : Navi.