Asyik Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Cokol Polisi

Namun dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, karna saat dilakukan penangkapan kedua tidak mengetahui SAW alias Ari membawa sabu didalam kotak rokok,” ungkap Mantan Kapolres Batubara.

Hasil pemeriksaan dari Duda tidak memiliki anak ini, SAW alias Ari mengaku baru menjalani jual sabu masih dua Minggu dan memperoleh sabu dari pelaku wak AK warga Bingkat. Dimana perdua hari sekali pelaku membeli sabu seberat 2 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap Wak AK, namun belum berhasil diamankan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke SatNarkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,” tandasnya. (RH).

 

Editor : Navi.