Kegiatan sosialisasi Gugus Covid-19 telah di tetapkan Peraturan Walikota Batam Nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam tanggal 1 September 2020.
Tim Gugus Tugas mengimbau kepada masyarakat perorangan agar menggunakan alat pelindung diri memakai Masker.
“Jangan lupa Mencuci Tangan Memakai Sabun dengan Air Mengalir, Menjaga Jarak atau Pembatasan Interaksi Fisik,” pesan Tim.
Tim Gugus Tugas juga mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan media informasi, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun mudah diakses (Hand Sanitizer), “Lakukan upaya identifikasi (penapisan) dan pemantau kesehatan, lakukan upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfektan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko, serta memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (red).








