LiputanToday.Com (Batam) – Babinsa 01/Kabil, Koramil 03/Ngs, Kodim 0316/Batam, Serda Arifuddin, melaksanakan pendampingan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Nongsa dalam rangka Penerapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan sekaligus Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 bertempat di Pasar Top One Kabil dan Komplek Pertokoan Jasinta Kabil. Selesa (08/09/2020).
Penerapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 sekaligus Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 yang dimulai pada pukul 09.00 WIB turut dihadiri, Sekcam Nongsa, Lurah Kabil, Seklur Kabil, Kasi Pemerintahan Kecamatan Nongsa, Staf Kelurahan Kabil, Satpol PP Nongsa.
Kemudian hadir pula Tim Damkar Nongsa, Tim Dispora, Tim PKM Kabil, Babinsa Kabil dan Babinkamtibmas Kabil.
Adapun sasaran dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan dan sosialisai melingkupi, Komplek Ruko Top One Kabil dan Supermarket, Pasar Top One Kabil dan Ruko Perum Jasinta Kabil.


