Masyarakat/Perorangan dan Pelaku Usaha yang melanggar di kenakan sanksi berupa :
A. Bagi Masyarakat/Perorangan
1. Teguran lisan dan tertulis.
2. Kerja membersihkan Fasilitas umum selama 120 menit.
3. Denda administrasi sebesar Rp. 250.000 ribu.
B. Bagi pelaku usaha
1. Teguran Lisan atau tertulis.
2. Pemberhentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administrasi untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda sebagai berikut :
a) Rp. 1.000.000,- Terhadap sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, apotik/toko, pedagang kaki lima/lapak jajanan.
b) Rp. 2.000.000,- Terhadap perkantoran/tempat kerja, warung makan/Cafe ketering/restoran.
c) Rp. 4.000.000,- terhadap industri, terminal/pelabuhan, bandara udara.
Babinsa 06 Belian juga turut mengajak dan berpesan Bagi Masyarakat serta Pengola Usaha supaya dapat mematuhi Protokoler Kesehatan selalu, agar dapat terhindar serta Memutus Penyebaran Covid-19 diwilayah kita. harapnya. (red).







