Babinsa 06/KP Dampingi Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Covid-19 di Pusat Keramaian Kampung Pelita

Kegiatan patroli Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dilaksanakan dibeberapa tempat keramaian di wilayah Kel. Kamp Pelita. diantaranya Pusat Perbelanjaan, Pusat Jajanan Makanan serba ada, selain penegakan hukum protokol kesehatan tim juga turut menyampaikan tentang Edaran tertulis Perwako Batam No 49 tahun 2020, terkait Penerapan Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 dengan baik dan benar.

“Tindakan tegas sudah dilaksanakan guna memutus matarantai penyebaran Virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan” terang Babinsa 06 Sertu Hutasoit.

Lanjutnya menuturkan “Selain penindakan tegas dengan cara menindak pekerjaan sosial dengan melakukan pembersihan sampah disekelilingnya, serta memberikan hukuman berupa pus Up. jelas Sertu M.E Hutasoit menyampaikan. (red).