Babinsa 16 Duriangkang Sosialisasikan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Bagikan Masker ke Warga

Kemudian Babinsa mengimbau masyarakat agar menggunakan pelindung diri seperti memakai masker dan jangan lupa selalu mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak atau pembatasan interaksi Fisik.

“Masyarakat atau perorangan dan pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa, teguran lisan dan tertulis, sanksi lain adalah kerja membersihkan Fasilitas umum dan Denda administrasi sebesar Rp. 250.000 ribu,” tandas Sufian. (red).