Dari operasi Yustisi tersebut Babinsa Serda Yudi Saputro menjelaskan antara lain mensosialisasikan Perwako Batam Nomor 49 Tahun 2020 beserta sanksinya yang akan mulai diterapkan bulan depan.

Lanjut Babinsa menyampaikan, akan memberikan teguran bagi pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker dan memberikan masker kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. terangnya kepada pada pedagang dan pengunjung pasar.
Dalam operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol kesehatan, Babinsa Serda Yudi Saputro menyampaikan himbauan lebih lanjut kepada warga masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan dengan sabun.
Diakhir kegiatan rombongan operasi Yustisi tersebut turut mengajak Warga menjalankan Protokol Kesehatan agar bisa terhindar dan dapat memutus mata rantai Covid-19. (red).







