Selanjutnya, Babinsa juga berharap warga jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, hal tersebut sesuai dengan peraturan Perwako No. 49 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 seperti Memakai Masker, Menjaga Jarak Aman, Menghindari Kerumunan, Rajin Mencuci Tangan dengan Sabun dan Air Mengalir. pesan Koptu Roni Sitorus, Rabu (23/12/2020).
Kegiatan penerapan disiplin protokol kesehatan di Pasar Umum yang dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB hingga berakhir pada pukul 11.00 WIB dan dihadiri Bhabinkamtibmas Tanjung Sari dan Bhabinkamtibmas Pecong yang berjalan dengan aman dan lancar. (red).








