Balai Gakkum KLHK Sulawesi, Industri Pengolahan Kayu Tanpa Izin
LiputanToday.Com, Mamuju – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 13 September 2022.
Selanjutnya tim penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Industri pengolahan kayu tanpa ijin tersebut sebelumnya diamankan oleh tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama–sama dengan personil Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Maret 2022.



