Sementara Kepala Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, William Tengker, SH, M.Hum menambahkan, sebelum penyerahan kayu tersebut telah dilakukan penilaian oleh Tim Verifikasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Nomor SK 19/PHLHK/PHP/GKM.3/7/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Tim Verifikasi Barang Bukti Temuan di Wilayah Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Lebih lanjut William Tengker menyebutkan, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap kasus kayu tersebut sehingga sebagian Kayu Temuan tersebut dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) penggal sebagai bukti bilamana Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) LHK telah cukup bukti dalam proses penyidikan.
“Salah satu penerima kayu tersebut, Ibu Pdt. J.L. Walingkas Wagey, S.Th selaku Ketua Jemaat GMIM Samaria Pakowa, Manado, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi, karena telah membantu Jemaat GMIM Samaria Pakowa, Manado yang saat ini sedang dalam pembagunan,” kunci Kepala Seksi Wilayah III Manado kepada sejumlah awak media. (Red/Subhan).







