Adapun bangunan yang akan dihapuskan berupa los dan beberapa bangunan lainnya, Mulai bangunan yang didirkan sejak tahun 1973 hingga tahun 2000-an.
Terkait dengan penghapusan aset, Herman Sunarya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pedagang.
“Kita tetap akan memperhatikan aspek sosial dalam penghapusan aset di Pasar Kutau nantinya. Untuk administrasi penghapusan aset proses administrasi sudah lengkap, selanjutnya tinggal buat berita acara dan SK penghapusan aset,” Pungkas Herman.
Rapat penghapusan aset digelar di ruang rapat sekretariat daerah dihadiri oleh Kepala-kepala OPD, Camat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan perwakilan Polres. (Arisman).
Sumber : Media Center Bengkulu Selatan.






