LiputanToday.Com (BATAM) – Perseteruan di tubuh PT. Taindo Citratama masih terus berlanjut. Direktur Ludijanto Taslim terlibat perkara hukum Komisaris Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng. Fakta persidangan sebelumnya, keduanya sama-sama memiliki Saham sebanyak 50 persen. Ludijanto melaporkan rekan bisnisnya Tahir ke polisi. Dengan dugaan penjualan sejumlah aset. Hingga sampai ke pengadilan. Hanya saja, sejak pertama persidangan di muka Pengadilan Negeri Batam, sampai saat ini Ludjianto tak pernah hadir. Keterangannya, hanya dibacakan JPU Sukamto.
Terkait kondisi ini, pengacara Tahir, Supriyadi, SH, MH dan Abdul Kodir Batubara, SH, menyoal ini. Sebab, keterangan yang dibacakan tidak bernilai sebagai keterangan saksi korban. Tapi hanya sebagai keterangan surat. Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, me-warning Ludjianto. Bahkan hakim ini geram. Lantaran sikap Ludjianto dinilai tak gantelman menghadapi persidangan. “Buat laporan tapi tak hadir. Sebagai warga negara yang baik harus gantelman. Jangan kita yang dipusingkan dengan hal-hal beginian,” tegas Dwi di muka persidangan.
Baik JPU, dan pengacara sama-sama membuktikan kebenaran fakta persidangan pada perkara bernomor 731/Pid.B/2019/PN Btm itu. Baik saksi fakta, saksi ahli dihadirkan. Hanya saja, sejauh ini pantauan wartawan belum ada pidana yang mengarah ke Tahir. Bahkan fakta baru, saham Ludjianto 50 persen sudah digadaikan ke Tahir. “Artinya 100 persen saham itu milik klien kami. Malah klien kami dituduhkan macam-macam. Sudah itu, Ludjianto tak gantelman hadir dengan alasan yang tak masuk akal,” kata Supriyadi.
Pada sidang Rabu (12/11) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan ahli dari terdakwa, mendatangkan dua ahli profesional. Pertama Henni Wijayanti, SH, MH Ahli Hukum Perseroan dari Universitas Muhamadiyah Jakarta. Dan DR. Chairul Huda, SH. MH. Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta.
Henni mengupas tuntas soal Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jelasnya, pasal 1 ayat 2 UUPT Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Artinya kata dia, semua berhak sesuai kewenangannya. Ketika ditanya hakim, mana kala Direksi non aktif atau tak mengurus baik suatu perusahaan apa akibat hukum.
“Nah, saya mau katakan bahwa komisaris juga adalah mengawasi. Andaikata direksi tak mengurus perusahaan dengan baik, maka komisaris bisa bertindak. Karena uang komisaris ada juga di dalam perusahaan itu,” jelas Henni.
Pengacara Tahir, Supriyadi menyimpulkan, jika begitu, kliennya tidak bersalah dalam perkara aquo. Sebab kata dia, kliennya berhak memperbaiki mesin aset perusahaan itu. “Jadi klien kami terbukti tak bersalah. Jelas pemaparan ahli,” ujar Supriyadi.





