LiputanToday.Com (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Dugaan Suap Terkait Pengurusan Izin Impor Bawang Putih Tahun 2019. Penetapan tersangka kali ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu-Kamis, 7-8 Agustus 2019. Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang tunai USD 2.900 dan bukti transfer sebesar Rp. 2,1 Milyar yang diduga terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih. Dilansir kpk.go.id.
Dari keterangan tersebut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menjelaskan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang sebagai pemberi adalah CSU (Swasta), DDW (Swasta), dan ZFK (Swasta). Tiga orang lainnya sebagai penerima adalah INY (Anggota DPR Komisi VI 2014-2019), MBS (Swasta), dan ELV (Swasta).
INY melalui MBS dan ELV diduga menerima uang Rp. 2 milyar terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih dari CSU, DDW, dan ZFK. Uang ini diduga untuk mengunci kuota impor bawang putih sebanyak 20.000 ton sebagai jatah perusahaan milik CSU yang diurus melalui DDW dan ZFK.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, INY, MBS, dan ELV diduga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








