LiputanToday. Com (Pekanbaru)-Berkas perkara aktor intelektual perambah hutan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo dengan tersangka S (40) dinyatakan lengkap (P.21) berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 13 Januari 2023.
Penyidik dari Balai Gakkum KLHK Sumatera saat ini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara perambah hutan TN Tesso Nilo seluas 60 hektar, di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang telah memperoleh putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 26 Agustus 2022, a.n. Thamrin Als Morin Bin Udin dkk yang terjadi pada bulan Januari sampai dengan Maret 2022. Berdasarkan fakta persidangan, diketahui S (40) bertindak sebagai pihak yang memerintahkan para terpidana untuk merambah dan menebang pohon di lokasi tersebut.







