LiputanToday.Com (Makassar) – Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah merampungkan dua berkas perkara kasus pengangkutan kayu ilegal yang beroperasi tanpa izin. Pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Satu berkas perkara kasus tersebut atas nama tersangka SA (27) sebagai pemilik kayu ilegal yang beralamat di Desa Pandak Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan satu berkas lagi atas nama SU (23) sebagai makelar perdagangan kayu ilegal yang beralamat di Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta barang bukti.
Sebelumnya, pengangkutan kayu ilegal yang beroperasi tanpa ijin atau tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu tersebut diamankan oleh tim operasi pembalakan liar/tumbuhan satwa liar Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada 10 Februari 2023 di Desa Arawa Kecamatan Watampulu Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.
SA (27) dan SU (23) merupakan tersangka kasus pengangkutan kayu ilegal, yang memuat kayu dengan menggunakan mobil truk Merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi DP 8425 DC dan satu truk dengan nomor Polisi DD 8982 XS, dan telah resmi ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2023. Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus pengangkutan kayu ilegal tersebut adalah 1 (satu) Unit Mobil Truck beserta muatan kayu sebanyak 92 batang dengan volume 12,4500 M3 (berdasarkan surat angkutan kayu rakyat). Kemudian 1 (satu) Unit Mobil Truck beserta muatan kayu Sebanyak 80 batang dengan volume 10,5100 M3 (berdasarkan surat angkutan kayu rakyat).








