Berkas Lengkap, Penyidik Gakkum KLHK Serahkan Pemilik dan Makelar Peredaran Kayu Ilegal ke Kejati Sulawesi Selatan

Kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan UU No 18/2018, mereka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, “Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan dua berkas perkara kasus peredaran kayu ilegal. Ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami dalam hal penegakan hukum bidang lingkungan dan kehutanan. Kejahatan ini merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian Sumber Daya Alam, ungkap Aswin Bangun. Rabu, 29 Maret 2023.

Penindakan terhadap kedua tersangka SA dan SU ini harus menjadi pembelajaran dan efek jera serta sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya, kami harapkan kedua tersangka dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan kelestarian Sumber Daya Alam, tambah Aswin Bangun.

Sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 720 di antaranya operasi pembalakan liar. Dan 1341 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.