Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b, Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 50 miliar.
Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengatakan “Kegiatan tambang illegal yang sedang marak terjadi saat ini harus ditindak tegas, apalagi kegiatan telah menyentuh kawasan hutan lindung. Keberhasilan dalam penanganan kasus ini tentu tidak telepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Prov. Sulut, POLDA Sulut, KPH Unit VI, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara”, ungkap Dodi.







