BNNK Batam dan Kwarcab Kota Batam Gelar MoU di Bumi Perkemahan Kabil

LiputanToday.Com (Batam) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam bersama Kwarcab Kota Batam gelar MoU untuk memerangi serta berantas Narkoba, acara yang diadakan di Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Jumat (18/10/2019) sore.

Acara Kwarcab Batam 2019 yang dibuka dan ditutup oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, juga diselaraskan dengan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kwarcab Kota Batam dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam. Yang berisikan tentang penguatan memberantas Narkotika di kalangan para remaja Kota Batam.

Plt BNNK Batam, AKP Tumpak PH Manihuruk, menerangkan “Kita Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, akan terus memerangi peredaran gelap Narkotika termasuk di kalangan para remaja dan termasuk menggaet kerjasama dengan semua pihak. Dan kami berharap, dengan kerjasama ini dikalangan pramuka atau Millenial ikut serta berperan memberantas Narkoba,” terangnya.

Lanjutnya, dalam merespon situasi bangsa yang berada dalam Status Darurat Narkoba, para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan tak dapat berdiam diri melihat Narkoba menghancurkan Bangsa dan Negara.

Untuk menghadapi ancaman ini, semua harus bersatu untuk melindungi generasi bangsa dari pengaruh peredaran gelap Narkoba. Tidak boleh ada Iagi sektoral demi kepentingan bangsa.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam sebagai lembaga negara yang memiliki kewajiban penuh dalam penanganan permasalahan Narkoba di Kota Batam, menjadi garda terdepan dalam memutuskan langkah dan kebijakan yang diambil guna mengatasi peredaran gelap Narkoba dan menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.

Pada periode Januari S/d Oktober 2019, BNN Kota Batam sudah bergerak aktif melakukan sinergi dengan berbagai elemen baik Instansi Pemerintah, masyarakat maupun dilingkungan pendidikan. Yang diantaranya adalah pembentukan relawan dan penggiat anti Narkoba dilingkungan pendidikan, masyarakat, Instansi Pemerintah dan Swasta.

Dalam bidang Pencegahan BNN Kota Batam, kegiatan dilakukan baik berupa advokasi, sosialisasi, kampanye STOP Narkoba, dan pemberdayaan alternative masyarakat kawasan rawan narkoba pada tahun 2019 sampai bulan ini adalah sebanyak 169 (Seratus Enam Puhuh Sembilan), kegiatan dengan melibatkan 89.484 (Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat) orang dari berbagai kalangan, baik kelompok masyarakat, pekerja, maupun pelajar. pungkasnya.

Tumpak PH Manihuruk juga mengungkapkan, di Bidang Rehabilitasi, BNN Kota Batam telah merehabilitasi 96 (Sembilan Puluh Enam) penyalahguna Narkoba, baik yang rujuk rawat inap ke loka rehabilitasi Batam.