LiputanToday.Com (Batam) – Penerapan masa Karantina 7×24 jam bagi PMI oleh Satgassus yang dimulai pada tanggal 29 November 2021, kini telah ditingkatkan menjadi 10×24 jam, Hal ini menindaklanjuti Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021.
Berdasarkan keputusan hasil rapat Koordinasi tingkat menteri pada tanggal 1 desember 2021 tujuan Adendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti Sars-CoV-2 varian B.1.1.529 (Omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.









