Bupati Kendal menghimbau agar masyarakat Kendal dapat menggunakan media sosial secara bijak, Media sosial juga merupakan ladang informasi namun juga banyak informasi yang perlu diklarifikasi.
“Jika ada keluhan bisa disampaikan langsung kepada saya maupun pemkab Kendal,” Himbau Bupati.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan penangkapan pelaku itu dilakukan pada Selasa pagi, (18/06/2019). Pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan pencemaran nama baik oleh Bupati Kendal.
“Kejadian itu berawal tersangka ini mengaku sulitnya mencari pekerjaan di Kendal hingga dirinya ditinggal pergi istrinya ke luar negeri menjadi TKW, Kemudian pelaku mengomentari sebuah postingan dengan kata-kata tak pantas disebuah postingan grub Facebook,” Ujar Nanung.
Nanung mengatakan dirinya juga telah mengamankan sebuah telepon selular milik pelaku yang digunakan pelaku memposting penghinaan tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan, tersangka juga dikenakan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan dan dilakukan di tempat umum dengan lisan atau tulisan.
“Pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman pidana paling lama 4,5 bulan penjara,” Pungkas Nanung.








