LiputanToday.com (Kendal) – Bupati Kendal laporkan pria warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dengan polisi karena kasus pencemaran nama baik. Rabu (19/06/2019).
Pria yang bernama Muslichun itu dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kendal karena melakukan penghinaan nama bupati Kendal dengan menggunakan kalimat tidak baik di sebuah komentar dalam grub media sosial Facebook.
Dalam komentar tersebut, pelaku menggunakan akun bukan atas nama dirinya. Melainkan akun palsu dengan nama Urip Bebarengan, Karena yang dipostingan akun itu ada kalimat yang tidak etis secara norma, Bupati Kendal laporkan ke pihak berwenang, Selasa (18/6/2019).
Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa mengungkapkan bahwa ia tidak mengenal dengan pelaku secara pribadi. Sehingga dirinya pun tidak mengetahui motif dan tujuan terhadap postingan kalimat yang tidak etis yang ditujukan kepadanya.
“Infonya sudah ditangkap, tapi saya belum lihat wajahnya. Saya apresiasi polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku pemilik akun di facebook tersebut,” Ungkap Bupati.
Mirna mengungkapkan secara pribadi dirinya telah memaafkan pelaku, Namun pihaknya akan tetap melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Buat saya sudah memaafkan pelaku, dan pihak pemerintah tetap melakukan proses hukum yang berlaku, Saya mengingatkan dalam berkomunikasi itu harus tahu batasannya. Sesuai dengan etika dan norma yang ada,” Ujar Bupati.









