“Kalau ngobrol harus jaga jarak perhatikan jarak minimal 2 meter, mencuci tangan setiap saat, ingat maskernya yang tidak ada maskernya nanti akan dikenai denda minimal Rp. 100 ribu,” tutur Al Qadri.
Arahan selanjutnya dari istri Ketua RW 10 mengatakan hal senada untuk mengikuti protokol kesehatan, mengatur jarak, mengenakan masker. “Setiap warga BPS maupun dari luar yang beraktivitas di BPS ini termasuk pedagang wajib mengenakan masker yang tidak mengenakan masker akan di kenai denda,” tegur ibu Ketua RW.
Tak tanggung-tanggung di lokasi berikutnya, tepatnya di depan gerbang Perumahan BPS I rombongan ibu-ibu ini berkeliling berjalan kaki melakukan evaluasi dan pengawasan serta memberikan edukasi warga tentang protokol kesehatan yaitu tetap memakai masker, tetap menjaga Jarak (physical distancing) dan hindari berkerumun banyak orang serta selalu mencuci tangan dengan sabun.
Pasar Mandai pun tak luput dari sosialisasi protokol kesehatan. Sepanjang jalan, dengan alat pengeras suara, ibu Ketua RW 10 BPS ini mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak fisik dan menghindari bepergian jika tidak ada keperluan mendesak.
“Sosialisasi ini penting dilakukan yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak menganggap remeh virus ini. “Kita sebagai garda terdepan bersama warga dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 mengedukasi dan mengajak warganya untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan,” tutup Ketua RW 10 yang tercatat sebagai Polri ini.




