Semakin meningkatnya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Indonesia, saat ini sudah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan. Tak terhitung lagi banyaknya jumlah korban yang jatuh, terutama dikalangan anak-anak muda. Invasi barang haram tersebut, begitu masif, menerobos semua kalangan. Mulai dari level tukang becak, hingga sekelas pejabat elit pun, tak berkutik.
Semakin ketatnya pengawasan terhadap peredaran narkoba, membuat para kurir dan sang bandar kerja keras memutar otak untuk menyelundupkan Narkoba. Alhasil, para pelaku melakukan segala cara agar dapat membawa dan mensukseskan misi mereka menyelundupkan serta mengedarkan Narkoba.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba AKP Ernowo, SH., menjelaskan “Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. Pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah dan paling banyak Rp. 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut.” pungkas Ernowo. (Red/Navi/Mas).







