Tindakan yang dilakukan disasaran lanjut Danramil menyampaikan, Tim Patroli memberikan himbauan penerapan Protokol Kesehatan kepada Pelaku Usaha dan Pengunjung untuk membatasi Kapasitas Kursi dan Meja.
Selain itu Tim juga menghimbau Pengelola Warung untuk membatasi Kapasitas Kursi, Meja hanya 25% serta menyarankan agar Take Away sampai pukul 20.00 WIB dan kepada pedagang kaki lima jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB setelah itu segera ditutup, Diharap warga untuk tidak beraktifitas diluar rumah dan membubarkan bagi warga yang berkerumun sambil mengarahkan kembali ke rumah masing-masing. terangnya.
Kegiatan patroli gabungan tersebut dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga sampai pukul 23.00 WIB, dihadiri Kasatpol PP Kota Batam, Salim S.Sos, M. Si, Kabid Trantibum Satpol Kota Batam Imam Tohari, Camat Batu Ampar, Sekcam Batu Ampar, Kapus Tanjung Sengkuang, AKP Ebo Polresta Barelang, Lurah Tanjung Sengkuang, Lurah Kp Seraya, Ipda Mashuri Polsek Batu Ampar dan LPM Tanjung Sengkuang.







