Demi Upah 250 Ribu, Residivis Narkoba Diringkus TEKAP Polsek Dolok

LiputanToday.Com (Sergai) – Team Kejahatan Anti Penjahat (TEKAP) Polsek Dolok Masihul Polres Sergai berhasil meringkus terduga kurir sabu saat hendak mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada pelanggan, Akibatnya pemuda asal Kecamatan Galang yang tidak memiliki pekerjaan tetap langsung di gelandang ke Mapolres Sergai.

Kurir sabu tersebut bernama GN alias Burhan (33) warga Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Ditangkap di Jalan umum saat hendak mengantarkan sabu kepada pelanggan, tepatnya di Dusun I Desa Serba Jadi, Kecamatan Serbajadi, Sergai. Selasa (17/3/2020) sekira Pukul 20:00 WIB.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita Barang Bukti (BB) 1 buah kantong plastik warna merah yang berisikan 1 lembar Plastik Klip transparan berukuran sedang berisi Butiran kristal warna putih yang diduga keras Narkotika Jenis Sabu dengan berat 5,38 Gram dan 1 Buah hp warna hitam merk Samsung yang ditemukan dilokasi penangkapan pelaku.

Berdasarkan Konfirmasi awak media ke Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, Rabu (18/3/2020) membenarkan hal penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Serbajadi, Kecamatan Serbajadi, Sergai.

Atas laporan masyarakat tersebut kita kembangkan dan team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut, Kemudian team melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan sedang melintas di jalan umum, saat itu juga pelaku langsung membuang bungkusan plastik sehingga dihadang oleh petugas.