Bentuknya dapat dipilih baik berupa Majelis maupun Dewan, namun tujuannya adalah membuat Suatu Lembaga Independen sebagai regulator profesi advokat nasional yang mencakup:
1. Registrasi advokat nasional;
2. Sertifikasi profesi;
3. Pendidikan profesi;
4. Disiplin dan etik;
5. Database advokat nasional.
Dewan atau Majelis ini anggotanya bisa dari unsur perwakilan organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, mantan penegak hukum, yang semuanya harus memiliki rekam jejak baik dan berintegritas;
Beberapa model sistem seperti di UK, USA, Bar Council of England and Wales atau Law Society of Singapore, Malaysian Bar Association, All China Lawyers Association (ACLA), atau Japan Federation of Bar Association (JFBA) dapat dipertimbangkan untuk diadopsi.
“Ketiga, selain persoalan di atas, persoalan serius lainnya adalah pengakuan lintas organisasi, oleh karena itu, perlu dibangun One Lawyer-One License-One National Registration System, sehingga setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional, terdaftar dalam sistem nasional, dan dapat berpraktik di seluruh Indonesia.
Sistem registrasi advokat nasional yang terintegrasi dan dapat diakses oleh masyarakat adalah bentuk transparansi profesi. Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status, kompetensi, serta rekam jejak profesi advokat yang akan memberikan pelayanan hukum kepada mereka,” terangnya
“Keempat: Untuk mengatasi persoalan etik dan hukum yang seringkali menimpa para advokat, seperti kasus mafia perkara, conflict of interest, contempt of court, penyalahgunaan profesi, advokat fiktif, dan lain-lain, maka perlu dibentuk semacam National Disciplinary Board yang independen, transparan, akuntabel, responsible, dan berintegritas,” tutur Tahir Musa Luthfi Yazid
Eksistensi National Disciplinary Board ini harus dilengkapi dengan kewenangan menjatuhkan sanksi teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi. Penegakan kode etik yang independen, professional dan akuntabel adalah sebuah cara untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus sebagai sarana menjaga kehormatan profesi advokat.
“Last but not least, revisi UU Advokat perlu mengakomodasi perkembangan teknologi, Artificial Intelligent (AI), dan digitalisasi sistem hukum melalui integrasi data advokat secara nasional, penguatan Pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian profesi advokat terhadap tantangan hukum di era digital,” tutup Ketum DePA-RI kepada awak media. (Megy)
Red/feri tanjung

