Diduga Coba Pungli, Kades Nagasari Kena OTT Unit Tipikor Polrestro Bekasi

Satu bundel dokumen Perdes No. 04 Desa Nagasari Kec. Serang Baru Kab. Bekasi tentang penetapan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Ds. Nagasari Kec. Serang Baru Kab. Bekasi sebagai relokasi pasar desa Nagasari dan ruang Hijau, halaman Masjid dan halaman kantor Desa Nagasari , tanggal 30 April 2015 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Nagasari CAMIN MULYADI.

Dan 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG A6+ warna hitam beserta Sim Card No. 08159991455. Serta 1 (Satu) unit kendaraan Toyota Fortuner warna Hitam Metalik tahun pembuatan 2010 No Pol B-111-RMA.

Barang Bukti dari Saksi, 1 (Satu) bundel Surat Perjanjain Kerjasama Sewa Guna Usaha Tanah Kas Desa , nomor 07 tanggal 17 Maret 2017 antara CARMIN MULYADI (Pihak Pertama) dengan pengelolah pasar pasir Kupang (Pihak Kedua).

Beserta 1 (Satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Dan 1 (Satu ) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 26 Nopember 2018.

Satu unit Handphone Merk SMSUNG J1 warna Putih brrikut sim card 087765461581, 1 (Satu) buah Falsdisk merk TOSHIBA warna putih.

Saat dikonfirmasi Kanit Krimsus Tipikor AKP. Widodo SH,MH, Membenarkan atas kejadian tersebut dan mengatakan, bahwa Saudara Martam Bin H. B. Wijaya Umur (42), sebagai Kepala Desa Nagasari, Kec. Serangbaru, Kab. Bekasi, sudah menjadi tersangka dan berkas dinyatakan sudah lengkap.

Berkas Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi (Tahap 1) pada Tanggal 22 Maret 2019, Berkas Perkara dah dinyatakan lengkep oleh Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi (P-21).

Rencana Penyidik akan melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) pada hari Rabu tgl 10 Juli 2019. (Frmn/Red).