Ironisnya, dugaan aktivitas gudang CPO ilegal semacam ini kerap menjadi mata rantai yang memperpanjang praktik pencurian hasil perkebunan. Ketika ada tempat penampungan yang bersedia menerima CPO atau hasil sawit tanpa verifikasi ketat terhadap asal barang, maka ruang bagi pelaku kejahatan untuk menjual hasil curiannya semakin terbuka.
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat pengawasan perdagangan untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap gudang tersebut. Pemeriksaan harus mencakup legalitas usaha, dokumen asal-usul CPO, dokumen pengangkutan, catatan transaksi, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan lingkungan.
Untuk diketahui, dasar hukum membeli atau menampung CPO Ilegal sebagai berikut ;
1. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
– Pasal 78 (larangan menadah hasil perkebunan hasil pencurian).
– Pasal 111 (pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp7 miliar).
2. KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Ketentuan mengenai penadahan barang hasil kejahatan.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku usaha besar yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang tidak sesuai aturan. Jika benar terdapat pelanggaran, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menunda penindakan. Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar praktik-praktik yang merugikan negara, petani, dan dunia usaha yang taat aturan tidak terus berulang di Kabupaten Bengkalis.***







