LiputanToday.com – KAMPAR (Kampar.co) — Aktivitas penimbunan dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai secara bebas dan terang-terangan beroperasi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Gudang yang diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Pahami tersebut terungkap usai tim investigasi awak media melintas dan menemukan pergerakan mencurigakan di lokasi pada Minggu, 9 Agustus 2026. Bukannya memberikan klarifikasi secara kooperatif, bos rokok ilegal tersebut justru menunjukkan sikap arogan dan terkesan menantang aparat penegak hukum serta insan pers saat dikonfirmasi.
Modus Operasi Malam Hari & Distribusi Masif
Berdasarkan hasil wawancara tim di lapangan dengan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, gudang tersebut aktif melakukan bongkar muat pada malam hari untuk mengeluh dari pantauan warga dan petugas.
“Iya pak, kadang mereka bongkar rokok itu malam-malam. Mainnya rapi. Begitu selesai dibongkar, nanti ada yang melangsir pakai sepeda motor untuk diecer-ecer ke kedai-kedai kecil sampai ke grosir-grosir besar,” ungkap salah seorang warga setempat.
Pola distribusi tersistematis ini diduga kuat telah berlangsung lama dan merugikan negara hingga miliaran rupiah akibat penggelapan cukai.
Pelanggaran Hukum & Ancaman Pidana
Tindakan menimbun, menyimpan, dan mendistribusikan rokok tanpa dilekati pita cukai resmi merupakan bentuk kejahatan pidana cukai dan kejahatan ekonomi. Pelaku dapat dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
Pasal 50: Menjalankan kegiatan tempat penyimpanan barang kena cukai tanpa izin dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai — dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.







