Kasi Propam Polres Labuhanbatu Ipda K Siagian, membenarkan ibu Ummi Hani Harahap, datang ke kantor Propam membuat pengaduan pengerusakan lahan dan tanaman sawit miliknya.
“Pengaduan masyarakat ini bang, agar supaya kami dapat melakukan penyidikan tentang permasalahan ini, namun untuk Surat Tanda Pengaduannya belum bisa kita terbitkan, karena harus kita lidik dulu,” sebut Kasi Propam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat saat dikonfirmasi Media mengarahkan pada Kasi Propam.
“Silahkan konfirmasi ke sie Propam Polres ya untuk lebih detail,” tulis Kapolres melalui pesan WhatsApp. (24/04/2020).
ASL saat dikonfirmasi lewat Pesan WA, mengatakan singkat “Setiap orang punya hak mengadu untuk mendapatkan kepastian Hukum,” tulisnya melalui pesan singkat. (KD).







