“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia agar tak gampang percaya kepada para calo, joki ataupun makelar dalam berbagai macam bentuk. Mereka ini bagai penembak diatas kuda yang untung-untungan kalau seandainya korban sampai diterima karena sebenarnya lulus tes, dimana hal tersebut adalah model penipuan yang ada sejak dulu kala. Untuk itu Jangan gampang mempercayakan nasib kita kepada para calo” terang pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.

Lebih lanjut, pria alumni Akademi Kepolisian tahun 1998 tersebut mengatakan kasus tersebut dapat semakin luas jika pihak Universitas Udayana juga turut melaporkan ke pihak Kepolisian. “Kasus ini juga mengarah ke pencemaran nama baik Universitas Udayana. Pelaku dapat menerima kurungan penjara lebih lama lantaran juga melakukan pencemaran nama baik sebuah institusi pendidikan” tegas Arsal yang menghabiskan masa kecilnya di kalosi Enrekang, Sulawesi Selatan.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan pelaku terbukti melanggar pasal 378 KUHP. “Dalam kasus ini, sudah sangat jelas pelaku melakukan penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara” tandas pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra. (Red/Navi/Mas).
Saksikan Video Berikut :
https://youtu.be/jvYWNA5Ti9Y





