Saat di introgasi, pelaku berinisial A mengaku mendapat barang haram tersebut dari H dan MC yang merupakan pasangan suami istri dan juga berada dalam room tersebut. Dari pemeriksaan terhadap pasutri tersebut dilakukan pengembangan ke sebuah ruko di Jalan Sungai Raya Dalam dan ditemukan 210 butir ekstasi, 1.250 butir pil H5.
“Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 233,5 butir ekstasi, 1.305 butir H5 dan 3 gram ketamin,” tambahnya
Gembong juga mengungkapkan, dari hasil pemriksaan awal, bahwa ribuan butir pil narkoba tersebut dipasok pelaku pasangan suami istri ini dari Kuching Malaysia melalui darat, bertujuan untuk diedarkan ditempat hiburan malam.
“Saat ini 17 orang yang berada di room berada di Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya
Terakhir, Direktur Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam agar mematuhi kebijakan permintah daerah yaitu tutup selama 2 minggu demi mencegah penyebaran virus Covid-19.




