LiputanToday.Com (PONTIANAK) – Ditengah maraknya imbauan pemerintah agar menghentikan aktivitas diluar dan tetap berada di rumah, 17 orang ditempat hiburan di Pontianak terpaksa harus berurusan dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada Sabtu (21/3/2020) malam. Dari sebuah Room tersebut petugas berhasil mengembangkan peredaran ribuan butir narkoba ditempat hiburan malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha mengkonfirmasi pengungkapan tersebut, melalui informasi tertulis.
Kombes Pol Gembong Yudha menjelaskan kronologis pengamanan pesta narkoba, pada Sabtu (21/3/2020) sekira pukul 18.00 waktu setempat, Direktorat Narkoba Polda Kalbar telah melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis pil Ectasy, H5 (Erimin 5) dan Ketamin, pengungkapan dilakukan di 2 TKP yaitu di tempat hiburan Karaoke dan sebuah rumah di Sungai Raya Dalam.
“Pengungkapan diawali dari informasi masyarakat bahwa sebuah room karaoke di jalan Tanjungpura Pontianak sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba, menindaklanjuti informasi tersebut jajaran personel Dit Narkoba Polda Kalbar melakukan rangkaian penyelidikan,” lanjut Gembong.
Masih keterangan Direktur Narkoba Polda Kalbar, saat dilokasi petugas melihat ciri ciri pelaku yang sama dengan informasi masyarakat. Pelaku pertama dilihat sedang turun ke loby tempat karaoke, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka pertama yaitu berinisial A, saat berada dilokasi dan sedang turun ke loby karaoke dilakukan penangkapan. Saat digeledah badan didapati barang bukti berupa inex, H5 dan ketamin di kocek celana, kemudian tim membawa pelaku ke lantai 5 yaitu room dimana pelaku sedang pesta dan diroom tersebut ditemukan 17 orang lainya,” jelas Gembong




