Sedangkan perkara kedua, tercatat dengan nomor perkara 665/Pid-Sus/2020/PN JKT.SEL. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara nomor 665 ini yaitu Denis Dominanta, Tjong Candra, dan Henry Hardijaya.
Adapun perkara ketiga yang mendudukkan Ardi Sedaka dan Liliana Zakaria sebagai terdakwa tercatat dengan nomor perkara 666/Pid-Sus/ 2020/PN JKT.SEL.
Ketiga perkara tersebut, seluruhnya terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 17 Juni 2020.
Kasus ini bermula pada bulan Desember 2013 – Mei 2015, Direktur PT Megah Jaya Prima Lestari (PT MJPL) mengajukan fasilitas kredit ke PT. Bank Permata Tbk dengan tujuan pembiayaan 7 (tujuh) kontrak pembangunan dan pengadaan sarana/prasarana di lingkungan PT. Pertamina (Persero) Tbk dengan nilai keseluruhan kontrak sebesar 1.6 Triliun, Fasilitas kredit tersebut telah dicairkan 61 kali tansaksi dengan jumlah 892 Milyar dengan Kondisi kredit sudah macet.
Kemudian saat PT. Bank Permata Mengkonfirmasi ke pihak PT. Pertamina, dan Pihak Pertamina menjelaskan bahwa 7 kontrak yang dibiayai PT Bank Permata Tbk adalah “Fiktif atau tidak ada” sehingga PT. Bank Permata Mengalami Kerugian sebesar 755 Milyar.
Kasus ini diduga adanya penyimpangan pegawai bank permata karena telah memproses pemberian fasilitas kredit kepada PT. MJPL, yang dalam prosesnya telah disetujui oleh Satuan Kerja Risk.
Yang diduga pegawai PT. Bank Permata yang telah memproses pemberian kredit kepada PT. Megah Jaya Prima Lestari (PT. MJPL) “Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undang lainnya yang berlaku bagi bank”. Diantaranya adalah pada saat memproses pengajuan fasilitas kredit oleh PT. MJPL, direksi dan pegawai bank dimaksud, baik sendiri-sendiri maupun bersamasama, tidak melakukan pengecekan kebenaran adanya proyek-proyek tersebut dan tidak melakukan Prosedur “Trade Checking”, terhadap kebenaran dan keaslian surat SPMP (Surat Perintah Memulai Pekerjaan), tanggal 26 Agustus 2013 dan Surat Penunjukan Pemenang Pemilihan Langsung, tanggal 12 Agustus 2013, yang seolah-olah dikeluarkan PT. PERTAMINA (Persero). (Mon).








