Dittipideksus Bareskrim Limpahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Bank Permata ke Kejaksaan Negeri

LiputanToday.Com (Jakarta) – Subdit Perbankkan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri limpahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Bank Permata di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tahap kedua tersebut dipimpin langsung oleh Kanit V AKBP Vanda Rizano, Selasa (11/08/2020).

Kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan polisi NO.LP/A/1621/XII/2018/Bareskrim, tanggal 14 Desember 2018 dengan total kerugian out standing Bank Permata sebesar Rp. 755 Milyar.

Terkait kasus ini penyidik menetapkan sebelas orang mantan pegawai Bank Permata sebagai tersangka, mereka terdiri dari RA, AS, MC, AS, DD, EW, MA, YM, HH, LZ, dan TC. Kesebelas tersangka dijerat pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan.

“Penyerahan kesebelas orang tersangka dan Barang bukti Kasus Bank Permata telah selesai,” ujar Vanda Rizano.

Vanda mejelaskan, Direktur Risiko Bank Permata yakni seorang WNA bernama lengkap Michael Alan Coye saat ini tengah berada di luar negeri.

“Direktur Risiko sebagai Warga Negara Asing diduga keberadaannya (ada) di Amerika Serikat,” jelas Vanda.

Merujuk data Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara pertama tercatat dengan nomor perkara 664/Pid-Sus/2020/PN JKT.SEL. Pada perkara ini, Eko Wilianto, Muhammad Alfian Syah, dan Yessy Mariana duduk sebagai terdakwa.