Lebih Lanjut KA Unit V mengatakan Berapa waktu yang lalu kita sudah menyegel Aset’ PT. SMI – NET89 yang di jadikan Kantor di wilayah Riau, tepatnya di 2 Unit Ruko Sudirman Bisnis center Riau Blok A 2 dan A3, dengan Nilai Aset 10 Milyar.
Baca Juga
Penipu !! Lambe Lamis Jeritan Korban Net89 PT. SMI Paguyuban Pekalongan
Dalam kasus ini Bareskrim polri menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Red)








