Aset-aset tersebut milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) – Net 89 dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89, Kamis (04/05)
Kanit V Subdit II Dittipideksus Kompol. H. Karta, SH, MH mengatakan penyegelan Aset-aset milik PT. SMI NET89 di wilayah Bali agar tidak dialihkan ke pihak lain, dan kami akan melakukan penyitaan dalam waktu dekat
lebih lanjut karta mengatakan penyegelan yang kita lakukan pada hari ini hasil dari penyidikan di wilayah Bali berdasarkan 3 Laporan Polisi yakni LP/B/ 0737 / XII / 2022 /SPKT / Bareskrim Tanggal 15 Desember 2022, LP/B/ 0007 / I / 2023 / SPKT / Bareskrim Tanggal 5 Januari 2023 dan LP/B/ 0038 / I / 2023b/ SPKT / Bareskrim Tanggal 20 Januari 2023 yang merupakan Aset dari PT.SMI – NET 89.
“Kami akan terus mencari aset aset PT. SMI NET89 di seluruh provinsi di Indonesia dan jika kita dapati akan kita segel ,” jelasnya kepada awak media Diruang kerjanya, Jumat(05/05).
Dalam kasus ini Bareskrim polri menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(HF)








