PANGKALPINANG – Belakangan ini, institusi Polri menghadapi sorotan tajam dari masyarakat yang mengakibatkan penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum ini. Polri, yang dikenal dengan semboyan “Siap Melayani, Mengayomi, dan Melindungi,” kini harus berjuang keras untuk mengembalikan citranya. Rabu ,(26/6/2024).
Penyebab utama dari menurunnya kepercayaan publik adalah perilaku sejumlah oknum polisi yang terlibat dalam berbagai tindakan tidak terpuji, melanggar hukum, dan menyakiti hati masyarakat.
Beberapa tindakan tersebut termasuk membekingi praktik ilegal, memanipulasi atau menutupi peristiwa pidana, dan berbagai pelanggaran lainnya. Kasus-kasus seperti yang dialami oleh Vina serta kasus serupa lainnya menunjukkan buruknya perilaku oknum polisi yang merusak citra institusi ini.
Ironisnya, peristiwa-peristiwa yang merusak citra dan mencoreng nama baik Polri tidak seharusnya ditutupi.
Sebaliknya, dengan memberikan informasi yang benar kepada publik, Polri dapat menunjukkan sikap terbuka, transparan, dan profesional dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar. Namun, yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung justru sebaliknya.
Tindakan tidak terpuji oleh oknum anggota polisi di Polres dan Polda Bangka Belitung baru-baru ini kembali mencuat, tetapi peristiwa ini tampaknya sengaja ditutupi dari publik.
Beberapa pekan lalu, 11 oknum anggota polisi dari satuan Polres Bangka Barat, DitLantas, Dit Sabhara Babel, dan Ditkrimum Polda Babel diperiksa oleh Dokes & Propam terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan LGBT (penyuka sesama jenis).
Dari 11 oknum tersebut, dua di antaranya adalah perwira menengah (Pamen) berpangkat Kombes dan AKBP, sementara sisanya berpangkat Brigadir.
Namun, publik seolah tidak berhak mengetahui perkembangan kasus ini serta sanksi apa yang dikenakan kepada 11 oknum tersebut.
Informasi mengenai kebenaran peristiwa ini masih menjadi misteri.
Apakah memang benar atau tidak, masyarakat belum mendapatkan jawaban yang jelas.
Selain itu, kasus lain yang seolah-olah ditutupi adalah peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripda RA, oknum anggota Polresta Pangkalpinang dari satuan Propam Polresta Pangkalpinang.
Beberapa pekan lalu, Bripda RA dilaporkan memperkosa seorang tahanan perempuan berinisial Z (30) di Mapolres Kota Pangkalpinang. Z saat itu ditahan dalam kasus tindak pidana human trafficking/prostitusi sebagai mucikari.
Namun, publik juga tidak diberikan akses untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus ini serta sanksi yang diterima oleh Bripda RA.
Pelaku Bripda RA tidak dikenakan sanksi penahanan, sedangkan korban Z langsung dipindahkan ke Lapas Perempuan Kota Pangkalpinang.
Rumor yang berkembang menyebutkan bahwa Bripda RA adalah anak seorang anggota DPRD di Babel yang memiliki koneksi kuat dengan pejabat di Polda Babel, sehingga perbuatannya seolah-olah ditutupi dan tidak tersentuh oleh hukum.
Kejadian-kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas Polri, khususnya di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bagaimana mungkin institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menutupi kesalahan oknum-oknumnya sendiri? Polda Bangka Belitung harus menjawab beberapa pertanyaan penting: Apakah mereka mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut?
Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Bripda RA dan 11 oknum polisi lainnya? Apa sanksi yang akan dikenakan kepada mereka jika terbukti bersalah?
Dalam era informasi yang semakin terbuka ini, menutupi kebenaran hanya akan menambah ketidakpercayaan dan kekecewaan publik.






