LiputanToday.Com (Bekasi) – Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi LKPK Kabupaten Bekasi Anwar Soleh yang biasa disapa bang Uban menanggapi kegaduhan yang beredar di masyarakat Bekasi, efek dari pencabutan atau pembatalan tanda tangan yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha. Saat disambangi di kantor LKPK yang berlokasi, Jln. Gatoto Subroto, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Sabtu, (01/08/2020).
Dalam pernyataannya Ketua LKPK, “Mestinya Ketua DPRD Aria, tidak menandatangani BA Fasikitasi Kemendagri itu. Dengan tidak menandatangi BA, Artinya dia Mengamankan produk hukum Panlih Pilwabub. Dengan adanya dia tanda tangan, Berarti dia Bunuh diri. makanya kan langsung dicabut/dibatalkan”.







