LiputanToday.Com (Kalteng) – Seteleh menyebar Ujaran Kebencian di Media Sosial (Medsos), Ditreskrimsus Polda Kalteng membekuk pelaku berinisial FA (30) di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Selasa (15/12/2020) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochamawan, S.I.K., M.H., ketika press release tindak pidana Undang – Undang ITE di Aula Ditreskrimsus Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 01 Kota Palangka Raya, pada Rabu (23/12/2020) pagi.
“Postingan yang berhasil ditemukan di IG atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA,” kata Kabidhumas yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H.
Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus menerangkan, dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.








