LiputanToday.Com (Sragen) – Gadis Belia dibawah umur Berinisial AP berusia 15 tahun yang tinggal di Desa Girimargo, Kecamatan Miri Sragen, hamil di luar nikah, gadis yang termasuk belia tersebut memang sedang hamil karena berhubungan badan dengan satu pemuda dengan inisial EH umur 20 tahun.
Dalam keterangan yang di himpun awak media, AP gadis belia ini mengakui kehamilannya dan dalam keterangannya hubungan tersebut hanya dilakukan dengan seorang pemuda dengan inisial EH dalam satu tahun ini.
Membantah pemberitaan yang di terbitkan oleh salah satu media dengan judul “Gadis 15 Tahun Hamil usai ML dengan 6 Pria, Warga Justru Curigai Paman” AP membantah melakukan hubungan dengan 6 laki-laki, AP menjelaskan “Jangan ada fitnah, saya dengan sebenar-benarnya dan bersumpah demi Allah Subhanahuwataala, saya telah hamil dengan satu laki-laki EH yang berhubungan dengan saya sejak satu tahun yang lalu hinga saat ini”. jelas AP, Rabu (06/10/2021).
Dalam mediasi kekeluargaan AP dan EH terkait hubungan mereka berdua, saat di tanya oleh Ketua RT dan disaksikan keluarga kedua belah pihak AP dan EH sama-sama mengakui hubungan tersebut.
Ketua RT dalam mediasi menanyakan ke EH dan AP, “Dadi mbok akoni wisan, bener terus terang koe ngeloni bocah iki wisan bener “nggih” AP bener di wori karo si EH “nggih” ning sing ngewori koe EH dewe, “nggih EH dewe” Apakah ada kekasih lain yang meniduri? “gak ada” (berarti sudah kalian akui, apakah benar terus terang saja kamu EH telah meniduri anak ini bener, EH menjawab “iya benar” apakah yang niduri kamu hanya EH sendiri, jawab AP ‘”iya EH sendiri” Apakah ada kekasih lain yang meniduri? AP menajawab “gak ada”)” Pak RT mengatakan “Empun terang secara kekeluargaan anakmu wis ngakoni wis podo ngakonine. (Sudah terang secara kekeluargaan Anak Kalian Sudah mengakui dan sama-sama mengakui” jelas Ketua RT dalam mediasi yang dilakukan kedua belah pihak keluarga tanggal 28 September 2021.








