Gadis Belia Umur 15 Tahun Asal Miri Sragen Mengakui Kehamilannya dengan Satu Pemuda

Bagus Kakak AP menyesalkan pemberitaan yang dibuat oleh salahsatu media bahkan dalam pemberitaan tersebut adik saya di tuduh ML dengan 6 laki-laki, “Saya gak tau sumber berita itu diambil dari mana, sedangkan adik saya tidak pernah menyebutkan ada laki-laki lain yang berhubungan denganya selain EH” jelas bagus mewakili pihak keluarga korban. (06/10).

Bagus menambahkan, saya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, berita yang di rilis media dengan judul “Gadis 15 Tahun Hamil usai ML dengan 6 Pria, Warga Justru Curigai Paman” segera dicabut karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik serta UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Jelas Bagus mewakili keluarga besar korban.

Keluarga korban berharap bisa diselesikan dengan musyawarah mufakat, karena AP dan EH sudah sama-sama mengakui hubungan tersebut, akan tetapi jika secara kekeluargaan tidak dapat ada titik temu maka sangat dengan terpaksa akan dilaporkan kepada aparat yang berwajib yakni Kepolisian dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sragen, serta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dimandatkan oleh UU tentang Perlindungan Anak.

Mengingat AP adalah anak dibawah umur, menurut UU tentang Perlindungan Anak memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Eko/Tofik).