Gakkum KLHK tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang Hutan

LiputanToday.Com (Medan) – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I menetapkan IG (38) sebagai tersangka kasus perdagangan orangutan yang sebelumnya melarikan diri, 31 Januari 2020. IG adalah pemilik 2 ekor orangutan, yang disita dari rumahnya di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Langkat, Sumatera Utara, 10 Januari 2020. Balai Gakkum segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara. Sabtu (01/02/2020).

Saat penggrebekan dan penyitaan 2 orangutan, IG melarikan diri. Setelah upaya pemanggilan 2 kali, akhirnya IG dijemput di Stabat dan selanjutnya diperiksa. Penetapan IG sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang diperoleh penyidik.

Keberhasilan IG didatangkan ke penyidik karena adanya kerja sama antara petugas Seksi wilayah I Sumatera dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser yang secara terus menerus memantau dan mencari keberadaan IG.

IG akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.