Gawat,,,!! H. Suparman Eks. Bupati Rohul Diduga Melakukan Pengancaman dan Laporan Palsu, Penerima Kuasa Almarhum Agam Saleh Resmi Membuat Pengaduan Ke Polda Riau

Pekanbaru,LiputanToday.com_-Tak terima keluarga besarnya diduga di fitnah dan diancam oleh Eks. Bupati Rohul Suparman, maka anak kandung Almarhum Agam Saleh Bin Tengku Besar Aziz (Ayah kandung, penerima kuasa/ ahli waris) yang berinisial F H, S.H., S.S, membuat Pengaduan ke Dirkrimum Polda Riau beberapa waktu yang lalu (5/5).

Kepada media ini, inisial F H, menerangkan bahwa berawal/ berdasarkan surat pengaduan H. Suparman S.Sos., M.Si (Exs Bupati Rokan Hulu) di Polsek Kunto Darussalam, perihal penyerobotan lahan Exs. PT. Kulim tanggal 31 Maret 2026, mengadukan bahwa Almarhum Agam Saleh Bin Tengku Besar Aziz (Ayah kandung penerima kuasa) menyatakan keterangan pengadu mengada-ada dan narasi yang disampaikan menyesatkan (error in facto) karena tidak dapat dibuktikan karena yang diadukan sudah meninggal dunia dan sehingga pengadu dengan leluasa membuat narasi. Jumat (15/5/2026)

Terkait hal tersebut, maka kami secara resmi membuat Pengaduan ke Dirkrimum Polda Riau, adapun isi surat pengaduan kami sebagai penerima kuasa, sebagai berikut:

Yang pertama, Perihal pengancaman sesuai dengan pasal 438 UU. No. 1. Tahun 2023 yang mana setelah H. Suparman S.Sos., M. Si., bebas dari tahanan KPK saudara H. Suparman ada menghubungi Almarhum ayah saya meminta sejumlah uang namun ayah saya tidak menyanggupi nya dan oleh karena itu karena tidak memenuhi permintaannya saudara H. Suparman mengancam akan mengganggu keluarga kami, dengan cara sebagai berikut:

a. Mengirimkan surat somasi melalui Advokat inisial Srtn, tertanggal 10 Januari 2022 bahwa lahan yang keluarga kami miliki merupakan lahan Exs. PT. Kulim, yang mana telah dihibahkan kepada H. Suparman (Somasi Terlampir) tanpa ada bukti dan telah kami jelaskan didalam jawaban tanggapan surat somasi advokad inisial Srtn dan jawaban permintaan klarifikasi dari kelurahan namun tidak bisa dibuktikan mengenai surat hibah nya selain hanya pengakuan sepihak dari H. Suparman.

b. Perlu kami jelaskan disini bahwa ibunda kami istri sah almarhum Agam Saleh Bin Tengku Besar Aziz merasa takut dan terancam dengan telah beberapa kali didatangi oleh anggota H. Suparman atas nama inisial Ed dan inisial T. D untuk menjual lahan orang tua kami, namun orang tua kami tidak mau menjualnya, akibat didatangi berulang kali maka Ibunda kami merasa risih dan terancam dengan datangnya anggota H. Suparman.

Selanjutnya, kata F H, Perihal dugaan laporan Palsu sesuai dengan pasal 483 UU. No. 1 Tahun 2023 yang mana H. Suparman mengadukan almarhum ayah kami di Polsek Kunto Darussalam perihal: Penyerobotan Lahan Exs PT. Kulim tanggal 31 Maret 2026,

“H. Suparman diduga membuat narasi yang menyesatkan dan mengada- Ngada dengan tujuan untuk mengganggu ibunda orang tua kami yang sedang sakit di kampung, Pecandang, Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam dan dalam hal ini pun mengadukan tidak ada satu datapun kepemilikan lahan yang dimiliki atas nama H. Suparman”, pungkas F H

“Sedangkan ibunda kami memiliki surat keterangan riwayat Tanah (SKRT) Dengan No Register 590/SKRT/KL/XI/290/2024 pada tanggal 18 November 2024 yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam”, sebut F H

Berita Terbaru